Kamis, 30 Juni 2011

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Masalah.
Pemerintah Kota Gorontalo sebagai salah satu daerah otonom yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo memiliki potensi untuk berkembang dan bersaing dengan daerah lain dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perhubungan khususnya mengenai transportasi darat. Pemerintah Kota Gorontalo mengupayakan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah melalui jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, yang di selenggarakan oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo (Dishubinfokom) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terbaik serta memberikan kontribusi pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) guna menopang pembiayaan pelaksanaan pembangunan yang ada di bidang perhubungan transportasi darat. 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusus dalam menjalankan pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, merupakan langkah  preventif. Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota gorontalo menempatkan transportasi dan informasi sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya untuk memperoleh berbagai jenis pelayanan, termasuk bidang transportasi, informasi dan komunikasi merupakan tantangan dan tanggung jawab yang besar bagi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi dalam menciptakan keterbukaan dan kemudahan bidang transportasi serta kemudahan mengakses berbagai informasi melalui media yang ada.
Berdasarkan hal tersebut diatas Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo harus mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat menghasilkan penerimaan pendapatan asli daerah, keberadaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini dirasakan cukup penting sebagai aspek yang harus dilakukan dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan dibidang perhubungan transportasi darat.
Pelayanan publik menjadi pandangan baru agar tujuan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dapat terwujud. Untuk mencapai pelayanan tersebut, maka disusun suatu aturan, ketentuan dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan lebih terarah dan lebih maksimal, tetapi kenyataanya selalu saja ada isu-isu berkembang yang menunjukan bahwa terdapat permasalahan tentang pelayanan itu sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan seberapa besar kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan.
Pada transportasi zaman ini produsen lebih mengutamakan pelayanan jasa dan barang kepada konsumennya, tetapi untuk mendapatkan konsumen mereka harus memiliki perijinan untuk layak berada di jalan raya sebagai tempat pengujian kendaraan/transportasi.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan pemeriksaan pada kondisi kendaraan yang dilakukan oleh penguji apakah kendaraan tersebut memenuhi persyaratan laik jalan atau tidak, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan dari Perhubungan. Dari pemeriksaan kondisi fisik kendaraan tersebut, maka sangat dibutuhkan pelayanan dalam kelancaran pengujian kendaraan bermotor itu sendiri.
Tujuan penyelenggaraan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor (PBKB) bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan, agar dapat terciptanya transportasi darat yang sesuai dengan kelayakan untuk berada dijalan dan juga agar pelanggan transportasi darat merasa aman, nyaman, cepat/lancar, dan tertib/teratur agar mereka lebih percaya pada sarana transportasi yang digunakan.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa bagi mobilitas orang maupun barang keseluruh wilayah. Selain itu transportasi berperan sebagai pendukung, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasilnya.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan permasalahan yang penting yang ada pada Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, karena inti dari penyelenggaraan pemerintahan daerah ialah bagaimana memberikan pelayanan yang baik sehingga penerimaan pendapatan asli daerah berjalan lancar serta  kepentingan masyarakat pengguna kendaraan bermotor dapat terpenuhi.  
Pelayanan menjadi harapan pemerintah daerah dan masyarakat pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor agar tujuan dari pelaksanaan pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor serta  penerimaan PAD dapat terwujud.
Namun pada kenyataanya masih terdapat permasalahan pada pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yakni tidak melakukan lagi pemeriksaan kendaraan atau komponen-komponen atau bagian-bagian pada kendaraan bahkan terkesan lebih mengutamakan penerimaan PAD, artinya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor lebih mengutamakan pelayanan dari aspek administrasi dalam hal penerimaan pendapatan asli daerah dan tidak memperhatikan pelayanan dari aspek tekhnis kendaraan ,hal ini masih di pengaruhi oleh kurangnya tenaga penguji kendaraan bermotor yang secara teknis memiliki kompetensi dalam pengujian kendaraan bermotor. Permasalahan lain pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor masih dipengaruhi oleh minimnya partisipasi masyarakat, dimana pemilik kendaraan jika datang kepengujian tidak turut serta membawa kendaraan untuk di Uji, melainkan hanya membawa buku Uji (buku keur) dari kendaraan tersebut untuk pengurusan perpanjangan masa berlakunya, serta melunasi biaya administrasi yang menjadi sumber penerimaan PAD, sehingga secara teknis berdampak negatif pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor namun berdampak positif pada penerimaan PAD.
Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo memiliki sarana prasarana berupa Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Kota Gorontalo yang disediakan untuk melaksanakan atau memberikan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dalam rangka mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah atau penerimaan retribusi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.  
Dari uraian latar belakng belakang masalah diatas, mengingat bahwa jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan sumber PAD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di bidang perhubungan transportasi darat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan judul  “Hubungan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo”
1.2         Identifikasi Masalah.
Adapun identifiksasi masalah dalam pelaksanaan penelitian ini berdasarkan latar belakang masalah diatas sebagai berikut :  
1.2.1     Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor tidak melakukan lagi pemeriksaan fisik kendaraan bermotor bahkan terkesan lebih mengutamakan penerimaan PAD.
1.2.2     Masih kurangnya tenaga Penguji kendaraan bermotor yang secara teknis memiliki kompetensi dalam Pengujian Kendaraan Bermotor.
1.2.3     Masih dipengaruhi oleh minimnya partisipasi masyarakat tentang tujuan dari pengujian kendaraan bermotor dimana pemilik kendaraan tidak membawa kendaraan disaat datang ke balai pengujian kendaraan bermotor melainkan hanya mengurus administrasi perpanjangan masa berlaku yang tercantum pada buku uji (buku kir) serta melunasi biaya administrasi yang menjadi sumber penerimaan PAD.   
1.3         Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah serta identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah “Adakah hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo ?


1.4         Tujuan Penelitian.
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo.
1.5         Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.5.1    Bersifat teoritis yakni untuk menambah wawasan keilmuan bagi mahasiswa dan memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan Ilmu Administrasi Negara terutama pemerhati masalah pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Pendapatan Asli Daerah.
1.5.2    Bersifat praktis yakni untuk memberikan informasi serta sebagai bahan pertimbangan pada Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo terutama pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Penguji kendaraan bermotor guna memberikan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terbaik serta sebagai sumber penerimaan PAD.






BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1         Pengertian Pelayanan.
Menurut Sinambela (2008:5-6) pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang.
Pelayanan publik diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang yang telah ditetapkan. Selanjutnya Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat. Secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan, kata umum atau publik mengandung arti sebagai masyarakat umum sehingga kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan masyarakat luas, sebagaimana dikemukakan Moenir (2002:15) yang mengartikan kepentingan umum sebagai suatu bentuk kepentingan yang menyangkut orang banyak atau masyarakat, tidak bertentangan dengan norma dan aturan, yang kepentingan tersebut bersumber pada kebutuhan (hajat/hidup) orang banyak atau masyarakat.
Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak masyarakat ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan, oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Jika pemerintah, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik, jika non-pemerintah, maka dapat berbentuk organisasi partai politik, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan yang lain. Siapapun bentuk institusi pelayanananya, maka yang terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program-program pembangunan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
Pada hakekatnya pelayanan publik merupakan tugas utama dalam administrasi negara yang dilakukan oleh aparatur negara. Perkembangan yang muncul di sejumlah negara dalam bidang pelayanan publik menunjukkan adanya pergeseran lebih ke arah penerapan prinsip orientasi pasar dalam penyediaan pelayanan, ini berarti bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah harus mengutamakan pelayanan terhadap masyarakatnya. Hal ini diperkuat dengan prinsip catalytic government, yang mengandung arti bahwa aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik bertindak sebagai katalisator, memberikan kemudahan dan kelancaran. Untuk itu dibutuhkan visi yang jelas dalam memberikan pelayanan yang terdepan untuk masyarakatnya.
Dalam konteks ini pemerintah lebih bertindak sebagai regulator dibanding implementor atau aktor pelayanan, oleh karena itu pemerintah perlu memberdayakan kelompok masyarakat itu sendiri sebagai penyedia atau pelaksana pelayanan. Sementara itu pemerintah hanya membantu masyarakat agar mampu membantu dirinya sendiri (helping people to help themselves), yang merupakan prinsip self-help atau steering rather than rowing dalam gagasan Reinventing Government. Dipandang dan sisi masyarakat, tuntutan pelayanan terus mengalami perubahan yang didorong oleh arus globalisasi. Di samping itu tuntutan masyarakat mempunyai perbedaan yang sangat dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan dan nilai yang berlaku pada masing-masing individu maupun kelompok masyarakat. Hal ini membuka cakrawala baru bagi aparatur untuk semakin berperan secara lebih baik dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Melaluli diterapkannya kebijakan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dilihat dari sisi pelayanan pubik, diharapkan point of delivery menjadi lebih pendek, dalam arti titik pengiriman antara pelayanan menjadi lebih dekat ke masyarakat. Konsekuensi logisnya adalah perlu pelimpahan kewenangan menyangkut pelayanan publik pada tingkatan pemenintah di bawahnya.
Sementara itu menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003, pelayanan publik dapat dikelompokkan kedalam 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
1.  Pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan publik seperti kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah KTP, BPKB, SIM, STNK, IMB, Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya.
2.  Pelayanan barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Yang termasuk dalam kelompok ini misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
3.  Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.
Pengertian Pelayanan Menurut Boediono (2003:60) adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk baik berupa barang ataupun jasa.
Kirom (2010:50) program pelayanan merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Pelayanan tersebut menjadi sangat penting, mengingat sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat luas (public service), maka tuntutan pelayanan yang diberikan secara baik dan sebagaimana mestinya menjadi suatu keharusan.
Mardiasmo (2010:107) Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dibiayai melalui pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for service). Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Pemerintah dapat dibenarkan menarik tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan tarif pelayanan misalnya Penyediaan Air Bersih, Transportasi Publik, Jasa Pos dan Telekomunikasi, Energi dan Listrik, Perumahan Rakyat, Fasilitas Rekreasi (Pariwisata), Pendidikan, Jalan Tol dan sebagainya.
Penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik. Sedangkan Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Surjadi (2009:117) Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.
Ratminto (2005:71) menyebutkan bahwa kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan apabila ada mekanisme exit dan voice. Mekanisme exit dapat diartikan bahwa jika pelayanan publik tidak berkualitas, maka konsumen bisa memiliki kesempatan untuk memilih lembaga penyelenggara pelayanan publik lain yang disukainya, sedangkan mekanisme voice diartikan bahwa adanya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakpuasan kepada lembaga penyelenggara layanan publik.
Boediono (2003:121). Dalam pelayanan administrasi publik, yang bertindak sebagai pemberi pelayanan adalah birokrasi, dalam hal ini instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD. Pengertian birokrasi sendiri adalah suatu tipe organisasi yang di dalamnya terdapat suatu tata kerja yang telah ditentukan dalam suatu peraturan yang selalu dilaksanakan dengan sepenuhnya.
Dwiyanto (2005:141) Produk suatu organisasi dapat berupa pelayanan dan produk fisik. Produk birokrasi publik sebagai suatu organisasi adalah pelayanan publik yang diterima oleh warga pengguna maupun masyarakat secara luas. Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna atau Pelanggan yang dimaksudkan disini  adalah warga Negara yang membutuhkan pelayanan publik.
Menurut Philip Kotler (1990: 11) Pelayanan adalah keseluruhan ciri dan karakteristik suatu barang/jasa yang mampu untuk memuaskan kebutuhan yang dinyatakan maupun yang tersirat. Dari pengertian ini disebutkan adanya hubungan yang erat dari ciri dan karakteristik suatu barang atau jasa dalam pemuas kebutuhan.
Adapun definisi dari pelayanan sendiri menurut Warella (1997:21) adalah tingkat kesesuaian antara harapan atau keinginan dan persepsi dari pelayanan yang diterima oleh pelanggan, sedangkan menurut Lukman (1999:10) pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan standar pelayanan yang telah dibakukan sebagai pedoman dalam pemberian layanan. Kunci dari pelayanan adalah mampu memenuhi harapan konsumen.
2.2         Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan obyek Retribusi Jasa Umum. Menurur Darise (2006:72) Obyek Retribusi Jasa Umum adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.   
Pengertian pelayanan pengujian kendaraan pada Objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam jenis-jenis Retribusi Jasa Umum huruf (g), Darise (2006:73) adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian,kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 
Yang dimaksud dengan Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik dimana peralatan tersebut merupakan satu kesatuan sistim yang terdiri dari rangka landasan, bagian-bagian motor penggerak, perangkat penerus daya, bodi kendaraan, perangkat rem, perangkat suspensi / roda, perangkat kemudi beserta kelistrikan yang saling mengadakan Inter relasi secarat tertib. 
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dan kendaraan khusus. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan pada dasarnya untuk mengawasi kondisi teknis kendaraan bermotor itu sendiri agar senantiasa dalam kondisi laik jalan.
Sasaran penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditujukan kepada kendaraan wajib uji yakni Mobil penumpang umum, mobil bus, Mobil barang, Kereta tempelan dan Kereta gandengan. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor menyangkut kelaikan kendaraan di jalan raya serta pemeliharaan kendaraan bermotor terdapat komponen pengujian yang lazim dikenal dengan Uji Kendaraan Bermotor (atau dalam bahasa keseharian disebut Keur) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi Perhubungan.
2.3         Pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan Daerah menurut Darise (2006:37) adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Mardiasmo (2004:26) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentrasali, pemerintah daerah diberi keleluasaan (diskresi) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah agar tidak mengalami defisit untuk mendukung terciptanya goog governance, maka diperlukan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan secara transparansi. 
Pendapatan Asli Daerah Darise (2006:43) yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
Pendapatan asli derah sebagai sumber penerimaan daerah sendiri perlu terus ditingkatkan agar menanggung sebagian beban yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang setiap tahun meningkat.
 Pendapatn asli daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (hal:249) sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
a.  Pajak Daerah.
b.  Retribusi Daerah.
c.  Hasil Pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
d.  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Kuncoro (2004:7) Sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil perusahaan daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah hasil berupa uang maupun barang yang dijadikan sebagai kekayaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan masyarakat.
Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang menjadi hak untuk dinikmati daerah otonom dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya. Besarnya pendapatan asli daerah yang diperoleh mencerminkan daerah tersebut memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Halim dan Damayanti (2007:24) Pendapatan asli daerah merupakan keuangan daerah yang dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segala satuan, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau Daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Widjaja (2002:110). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah seperti bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman lain-lain.
Regulasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2006 sebagai Peraturan Pelaksanaan  dari Perda Nomor 11 Tahun 2006. Sebagaiman disebutkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2006 pada Pasal 1 angka 12, yang dimaksud dengan Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah operasi tertentu dalam daerah.
Jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah sendiri perlu terus ditingkatkan agar dapat mengimbangi serta menanggung sebagian beban belanja yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang setiap tahun meningkat sehingga kemandirian dari tiga prinsip otonomi daerah dapat dilaksanakan, tiga prinsip otonomi daerah tersebut yakni Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.



2.4         Kerangka Berpikir.
Hubungan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor selaku penyelenggara pemerintahan dibidang perhubungan transportasi darat ini dapat dilihat dari pemberian jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang memberikan kontribusi pada penerimaan pendapatan asli daerah, artinya setiap kendaraan yang malaksanakan pengujian kendaraan serta pengurusan perpanjangan pengujian berkala, maka pemilik kendaraan tersebut membayar retribusi atau biaya administrasi dari pada pengujian kendaraan yang telah diberikan baik secara teknis maupun secara administrasi.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini dapat dilihat dari aspek administrasi yakni dari banyak dan sedikitnya jumlah kendaraan yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor untuk di uji kendaraannya atau kendaraan yang melaksanakan uji berkala untuk penerimaan pendapatan asli daerah setiap tahun.
r
Y
X
Dengan uraian  diatas, maka kerangka berfikir  dalam penelitian ini yakni pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang ditandai dengan (X) berhubungan dengan pendapatan asli daerah yang ditandai dengan (Y). selanjutnya digambarkan kedalam bentuk paradigma penelitian sebagai berikut :
  
Keterangan :
X = Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Y = Pandapatan Asli Daerah.
r  = Hubungan.
2.5         Hipotesis.
Berdasarkan dari uraian latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan masalah yang didukung dengan tinjauan teori serta  kerangka berpikir, maka penulis menetapkan hipotesis sebagai berikut “Terdapat hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo”












BAB III
METODE PENELITIAN
3.1         Lokasi Penelitian.
Lokasi penelitian ini di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo. Pertimbangan memilih lokasi penelitian ini antara lain :
3.1.1     Dekat dengan tempat tinggal penulis.
3.1.2    Dapat menghemat biaya.
3.1.3    Didasarkan atas keingintahuan penulis atas permasalahan yang ada dan memudahkan dalam proses pengumpulan data.
3.2         Jenis Penelitian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian survei dengan format deskriptif bertujuan untuk menjelaskan kondisi atau obyek yang diteliti yakni Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo yang menyelenggarakan transportasi darat dari aspek jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagai sumber penerimaan PAD.
Sugiyono (2010:6) Metode survei digunakan untuk mendapatkan data dari tempat tertentu yang alamiah (bukan buatan), tetapi peneliti melakukan perlakuan dalam pengumpulan data.
Bungin (2008:36) Penelitian kuantitatif dengan format deskriptif bertujuan untuk menjelaskan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi yang menjadi obyek penelitian berdasarkan apa yang terjadi.

3.3         Variabel Penelitian.
Adapun variabel penelitian dengan berdasarkan judul yakni Hubungan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, maka penelitian ini terdiri dari  dua variabel :
1.  Variabel Bebas atau independent variable, yang disimbolkan dengan X, dimana X = Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.  Variabel Terikat atau dependent variable, yang disimbolkan dengan Y, dimana Y = Pendapatan Asli Daerah.
3.4         Operasionalisasi Penelitian (Indikator).
Sebagamana telah diuraikan pada bab II bahwa pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan. 
Pelayanan publik diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang yang telah ditetapkan. Selanjutnya Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.  Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat serta kunci dari pelayanan yang adalah mampu memenuhi harapan konsumen.
Pelayanan pengujian kendaraan adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian,kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun Karakteristik dari pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di balai pengujian kengaraan bermotor yakni berupa pemeriksaan kendraan secara mekanik dan pemeriksaan kendraan secara manual yang melaksanakan Uji Kendaraan.
Pendapatan asli daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi yang memiliki karakteristik yakni dengan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan secara transparansi dengan pembuatan laporan realisasi pendapatan asli daerah setiap tahun.
Berdasarkan uraian di atas, maka dilihat dari aspek administrasi untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilihat dari jumlah kendaraan yang di Uji serta untuk pendapatan asli daerah yang pengelolaannya secara transparansi dapat dilihat dari laporan penerimaan capaian atau prosentase.
Adapun operasionalisasi dari jenis penelitian survei dengan format deskriptif ini akan dilaksanakan dengan menggunakan jenis data sekunder berupa time series yang di jadikan sebagai indikator yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah :
1.  Untuk Variabel X yakni Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Indikatornya adalah Jumlah Kendaraan yang di Uji pada Tahun 2006-2010.
2.  Untuk Variabel Y yakni Pendapatan Asli Daerah. Indikatornya adalah Prosentase PAD pada Tahun 2006-2010.
3.5         Populasi dan Sampel.
Populasi menurut Sugiyono (2010:80) adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga obyek dan benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subyek atau obyek itu. Sedangkan Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut.(Sugiyono,2010:81).
Dari pengertian Pupulasi dan Sampel di atas dimana obyek penelitian ini adalah Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo yang memiliki karakteristik/sifat tertentu diantaranya adalah bahwa di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi  Kota Gorontalo memiliki Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, yang disediakan untuk memberikan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan melaksanakan penataan administrasi kendaraan bermotor yang di Uji dan administrasi keuangannya, maka penulis menetapkan populasi dan sampel dalam penelitian ini yang dilihat dari aspek administrasi adalah Jumlah kendaraan yang di Uji Tahun 2006-2010 dengan target PAD pengujian kendaraan bermotor, realisasi/penerimaan serta prosentase PAD Tahun 2006-2010.
3.6         Teknik Pengumpulan Data.
3.6.1.  Teknik pengumpulan data yang digunakan sebagai berikut :
1.  Wawancara yaitu dialog yang dilakukan secara langsung oleh peneliti untuk memperoleh informasi dari nara sumber dalam hal pemenuhan data yang penulis butuhkan dalam melaksanakan penelitian. Menurut Hasan (2006:24) wawancara adalah cara pengumpulan data dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada perantara yang mengetahui persoalan dari obyek yang diteliti.
2.  Pedoman dokumentasi berupa catatan yang sudah diolah sebelumnya, serta literatur-literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Menurut Riduwan (2010:31) Dokumentasi adalah ditujukan untuk memperoleh data langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku yang relevan, peraturan-peraturan, laporan kegiatan, foto-foto, film dokumenter, data yang relevan penelitian.
3.6.2.  Jenis Data.
Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa time series dengan periode waktu lima tahun (2006-2010) yakni Jumlah kendaraan yang di Uji dengan target PAD pengujian kendaraan bermotor, realisasi/penerimaan dan prosentase PAD yang diperoleh dari obyek penelitian.
Data sekunder menurut Hasan (2006:19) adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang telah ada. Time series Hasan(2006:20) adalah data yang terkumpul dari waktu ke waktu untuk memberikan gambaran perkembangan suatu kegiatan atau keadaan.

3.7       Analisis Data.
Analisis data yang digunakan pada penelitian ini yakni analisis data sekunder melalui analisis hubungan. Analisis Data Sekunder menurut Hasan (2006:11) adalah analisis data yang sudah tersedia. Data ini mungkin berasal dari hasil survey yang belum diperas dengan analisis lanjutan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang sangat berguna, juga dapat berupa studi perbandingan dari studi-studi yang telah dilakukan.
Analisis hubungan menurut Hasan (2006:42) adalah bentuk analisis variabel (data) penelitian untuk mengetahui derajat atau kekuatan hubungan, bentuk dan arah hubungan diantara variabel-variabel, dan besarnya pengaruh variabel yang satu variabel bebas,variabel independen terhadap variabel lainnya variabel terikat,variabel dependen.
Untuk mengetahui berapa besar nilai hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah menggunakan Rumus Koefisien Pearson.
Menurut Hasan (2006:61) sebagai berikut :  

Dimana :     
n  =   Jumlah Tahun yang diteliti.
X  =   Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Y =   Pendapatan Asli Daerah.
r   =   Koefisien Korelasi Pearson.  

               Untuk mengetahui Koefisien Penentu (KP) di rumuskan sebagai berikut: KP = (KK)² x 100%. (Hasan, 2006 : 63).
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1.      Deskripsi Lokasi Penelitian
4.1.1.  Kedudukan Organisasi Dinas Perhubungan 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 05 Tahun 2009  tentang Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, dimana tugas pokok Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo adalah melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan Darat, Perhubungan Laut serta Teknik Prasarana dan Pos Telekomunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fungsi dari Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo sebagai berikut :
1.  Merencanakan pengembangan tugas dibidang Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Teknik Prasarana Perparkiran dan Pos Telekomunikasi secara berkesinambungan untuk peningkatan kinerja unit.
2.  Merumuskan kebijakan teknis pengembangan Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Teknik Prasarana Perparkiran dan Pos Telekomunikasi melalui lintas sektor sesuai program sebagai dasar pelaksanaan tugas.
3.  Mengorganisir pelaksanaan sistem Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Teknik Sarana Prasarana Perparkiran dan Pos Telekomunikasi sesuai mekanisme kerja untuk tertibnya pelaksanaan tugas.
4.  Mengendalikan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan secara terpadu untuk menghindari terjadinya kesemrawutan.
5.  Mengarahkan pelaksanaan tugas sesuai bidang untuk tertibnya kegiatan unit.
Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsinya di pimpim oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Dinas.
Pertanggungjawaban Kepala Dinas kepada Kepala Daerah melalui Sekeretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian “Melalui” bukan berarti Kepala Dinas merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah namun secara struktural Kepala Dinas berada langsung dibawah Kepala Daerah.
Untuk menindaklanjuti tugas dan fungsi serta memastikan keterkaitan serta konsistensi antara perencenaan, pengganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran, maka Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo menetapkan Visi sebagai berikut
“Terwujudnya sistem jasa perhubungan informasi dan komunikasi Kota Gorontalo baik darat, laut dan pos telekomunikasi untuk pertumbuhan perekonomian dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sebagai kota teluk di kawasan barat Sulawesi”.
Untuk mencapai Visi tersebut,maka ditetapkan Misi sebagai berikut:
1.  Meningkatkan kecukupan sarana dan prasarana serta fasilitas perhubungan darat, laut dan pos telekomunikasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan transportasi dengan tujuan arus lalu lintas barang dan jasa dapat berjalan lancar dan tertib.
2.  Menciptakan Kota Gorontalo sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan perdagangan lokal dan antar pulau yang ditunjang dengan transportasi yang memadai.
3.  Meningkatkan sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan dilaksanakan secara terintegrasi dalam mengarahkan dinamika pembangunan dalam mendukung mobilitas pergerakan manusia, barang dan jasa dengan selamat, teratur, tertib, nyaman.
4.  Meningkatkan jasa pos dan telekomunikasi sebagai sarana dunia usaha dalam mewujudkan Kota Gorontalo sebagai kota multi jasa dan perdagangan dikawasan Teluk Tomini.
4.1.2.   Status dan Susunan Struktur Organisasi.
Status Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perumus kebijakan pembangunan di bidang Perhubungan Darat yakni Lalu Lintas Angkutan jalan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Perhubungan Laut serta Teknik Sarana Prasarana dan Pos Telekomunikasi dan memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, demokratis, menjunjung tinggi supermasi hukum demi terciptanya masyarakat sejahtera, mandiri, dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 05 Tahun 2009  tentang Susunan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo terdiri dari:
A.     Kepala Dinas.
B.     Sekretariat, membawahkan :
1.  Kasubag Program dan keuangan.
2.  Kasubag Kepegawaian.
3.  Kasubag Umum dan Kearsipan.
C.     Kepala Bidang perhubungan Darat, membawahkan :
1.  Kepala Seksi Lalu Lintas.
2.  Kepala Seksi Angkutan dan Terminal.
3.  Kepala Seksi Perparkiran.
D.     Kepala Bidang Perhubungan Laut, membawahkan :
1.  Kepala Seksi Angkutan laut.
2.  Kepala Seksi Pelabuhan.
3.  Kepala Seksi Kelaiklautan dan Jasa.
E.     Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi, membawahkan :
1.  Kepala Seksi Sarana dan Prasarana.
2.  Kepala Seksi Keselamatan dan Transportasi.
3.  Kepala Seksi Bengkel dan Kendaraan.
F.     Kepala Bidang Informasi Pos dan Telekomunikasi, membawahkan :
1.  Kepala Seksi Informasi dan Pelayanan Pers.
2.  Kepala Seksi Pengawasan dan Perizinan Media.
3.  Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi.
G.     Unit Pelaksanan Tekinis Dinas terdiri dari :
1.  Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.  Kepala Terminal.
3.  Sub Bagian Tata Usaha.
4.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar susunan struktur organisasi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo dapat dilihat  pada Lampiran 1.
4.1.3.   Keadaan Pegawai dan Sarana Prasarana.
A.  Pegawai Menurut Golongan.
Ø  Golongan IV          =     6     Orang
Ø  Golongan III           =     19   Orang
Ø  Golongan II            =     42   Orang
Ø  Golongan I             =     1     Orang
Jumlah                   =     68   Orang

B.  Pegawai Menurut Eselon.
Ø  Eselon II                 =     1     Orang
Ø  Eselon III                =     5     Orang
Ø  Eselon IV                =     14   Orang
Jumlah                   =     20   Orang

C.   Pegawai Menurut Pendidikan.
Ø Pendidikan S2      =     4     Orang
Ø Pendidikan S1      =     6     Orang
Ø Pendidikan D3      =     2     Orang
Ø Pendidikan SMA   =     55   Orang
Ø Pendidikan SLTP =     1     Orang      
Sarana Prasarana pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo sebagai berikut:
1.    Gedung Kantor.
2.    Balai Pengujian Kendaraan Bermotor.
3.    Terminal Bus 42.
4.    Terminal Pusat Kota.
5.    Terminal Leato.
4.1.4.   Balai Pengujian Kendaraan Bermotor.
Balai pengujian kendaraan bermotor Kota Gorontalo merupakan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) dari Dinas Perhubungan Infomasi dan Komunikasi Kota Gorontalo yang mempunyai tugas pokok adalah membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta pengelola penerimaan retribusi atau pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Unit Pelaksanan Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala pengujian kendaraan bermotor yang juga sebagai Penguji kendaraan bermotor yang memiliki sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, serta dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh beberapa staf administrasi. Untuk Tanda Kualifikasi Teknis Penguji dapat dilihat pada Lampiran 2.
Fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam melaksanakan tugas kewenangan Perhubungan dibidang pengujian kendaraan bermotor antara lain :
1.  Melaksanakan penataan administrasi kendaraan bermotor yang di Uji dan administrasi keuangannya.
2.  Melaksanakan pemeriksaan fisik dan/atau uji fisik kendaraan bermotor.
3.  Memberikan rekomendasi apakah kendaraan tersebut layak atau tidak untuk dioperasikan.
4.  Membuat tanda lulus Uji kendaraan bermotor berupa plat Uji atau peneng dan Buku Uji serta plat samping.
5.  Melaksanakan tugas-tugas pembantuan lainnya.
Peralatan pengujian kendaraan bermotor untuk pemeriksaan kelaikan jalan yang ada dibalai pengujian kendaraan Kota Gorontalo antara lain:
1.  Alat Uji Suspensi Roda (Pit Wheel Suspension Tester) untuk memeriksa kondisi suspensi roda apakah masih mampu menahan getaran.
2.  Alat Uji Rem ( Brake Tester) memeriksa efisiensi sistem rem.
3.  Alat Uji lampu Utama(Head Light Tester) memeriksa pancaran lampu utama dan deviasi penyinaran lampu.
4.  Alat Uji Speedometer (Speedometer Tester) alat penunjuk kecepatan.
5.  Alat Uji Emisi Gas Buang (CO-HC) alat uji asap kendaraan bermotor berbahan bakar premium (Bensin).
6.  Smoke Tester alat uji asap kendaraan berbahan bakar Solar.
7.  Alat Pengukur Berat (Axle Load) alat timbang berat sumbu depan dan belakang untuk menentukan jumlah berat muatan yang di izinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
8.  Alat Uji Kincup Roda Depan (Side Slip Tester) memeriksa sikap roda depan pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan maksimum  Lima kilometer/jam.
9.  Alat Ukur Suara (Sound Level Meter) alay ukur tingkat suara klakson.
10.  Alat Pengukur Dimensi. Untuk mengukur panjang, lebar, tinggi kendaraan.
11.  Alat Uji Kaca untuk menguji kemampuan kaca kendaraan.
12.  Kompresor Udara.
13.  Generator Set.
14.  Peralatan Bantu (palu,senter).
4.1.5.   Mekanisme Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor pada Balai Pegujian Kendaraan Kota Gorontalo.
Sebagaimana telah di uraikan pada bab II, bahwa pengertian pelayanan pengujian kendaraan adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor menyangkut kelaikan kendaraan yang lazim dikenal dengan Uji kendaraan bermotor atau dalam bahasa keseharian disebut Keur dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo.
Pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di balai pengujian kendaraan bermotor Kota Gorontalo yang merupakan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) dari Dinas Perhubungan Infomasi dan Komunikasi Kota Gorontalo terutama dalam menunjang keselamatan para pelanggan transportasi darat merasa aman, nyaman, cepat/lancar, dan tertib/teratur agar mereka lebih percaya pada sarana transportasi yang digunakan yang tentunya tidak luput dari ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang operasional pengujian kendaraan bermotor.
Adapun yang menjadi Landasan yuridis atau dasar hukum pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di balai pengujian kendaraan bermotor sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas dari Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo sebagai berikut :
1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ yang kemudian di ganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
3.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan.
4.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
5.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
6.  Keputusan Menteri Nomor 37 Tahun 2002 tentang Syarat Teknis Sabuk Pengaman.
7.  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1076/ KP.108/DRJD/2005 Tentang Kompotensi Penguji Kendaraan Bermotor.
8.  Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 05 Tahun 2009  tentang Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo.
Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gorontalo berdasarkan ketentuan teknis serta peraturan daerah Kota Gorontalo menetapkan mekanisme Pelayanan Uji kendaraan bermotor sebagai berikut :
1.     Pemohon atau pemilik kendaraan datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan dan kelengkapan surat  atau berkas administrasi.
2.     Berkas administrasi di berikan kepada petugas Verifikasi berkas untuk persyaratan perlengkapan sebagai berikut :
A.  Uji Kendaran Baru (Uji Pertama).
Ø Surat Permohonan Uji Kendaraan dari Diler kepada Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo,Cq Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ø Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo.
Ø Buku Spesifikasi Kendaraan.
Ø STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Ø Foto Copy KTP.
Ø Foto Copy Sertifikat Uji Tipe.
B.  Uji Berkala berikutnya dan seterusnya secara periodik.
Ø Mengisi dan melengkapi formulir Pengujian Berkala.
Ø Membawa Buku Uji (Buku Keur) yang lama.
3.    Berkas sudah lengkap di bawa ke bagian Pendaftaran, untuk kendaraan baru dibuatkan kartu kontrol yang baru dan untuk kendaraan Uji berkala lanjutan petugas mengisi kartu kontrol yang sudah ada sesuai identitas kendaraan, selanjutnya petugas pendaftaran menyerahkan berkas kepada petugas Penguji.
4.     Petugas Penguji akan melaksanakan Uji Kendaraan dengan menggunakan peralatan Uji yang ada.
5.     Kemudian Penguji membuat Penetapan Uji Kendaraan.
6.     Kendaraan yang ditetapkan Tidak Lulus Uji, Petugas Penguji Wajib memberitahukan secara tertulis yakni perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, menetapkan serta penyesuaian waktu dan Tempat dilakukan pengujian ulang pada kendaraan.
7.     Kendaraan yang ditetapkan Lulus Uji yang dilanjutkan dengan Pemasangan Plat Uji (Peneng) atau tanda Uji yang telah ditandai dengan kode wilayah pengujian, nomor Uji Kendaraan, masa berlaku Uji berkala serta Tanda Samping dengan menggunakan Sablon atau stiker yang ditempelkan pada bagian luar kendaraan oleh petugas Penguji atau oleh staf administrasi yang membantu petugas Penguji.
8.     Pemilik kendaraan membawa nota penetapan Lulus Uji kepada petugas administrasi Penetapan Biaya Uji sekaligus membayar Biaya Uji atau Retribusi dan menandatangani bukti pembayaran.
9.     Petugas administrasi melakukan pengisian identitas kendaraan yang telah lulus Uji pada Buku Uji, untuk kendaraan Baru diberikan  Buku Uji yang baru serta melakukan pengisian identitas kendaraan baru pada buku Uji.
10.  Petugas Administrasi memberikan Buku Uji untuk Penandatanganan oleh Petugas Penguji. Petugas Penguji menyerakan Buku Uji kepada pemilik kendaraan.
Gambar mekanisme pelayanan Uji kendaraan bermotor di balai pegujian kendaraan Kota Gorontalo dapat dilihat pada Lampiran 3.
4.1.6.   Ketentuan Umum Pengelolaan PAD.
Dalam perkembangan intensitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Gorontalo perlu di imbangi dengan pelayanan, baik yang bersifat ketatausahaan maupun pemberian perizinan yang dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menutupi biaya operasional terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Gorontalo.
Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo melakukan pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) atau keuangan daerah termasuk didalamnya retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas dibalai pengujian kendaraan bermotor guna membiayai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Gorontalo
Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah Daerah Kota Gorontalo membentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.  Obyek Retribusi adalah pemberian pelayanan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.  Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.  Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digolongkan  sebagai Retribusi Jasa Umum.
4.  Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan banyaknya Pelayanan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.  Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
6.  Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Pelayanan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, biaya tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor berdarakan jenis dan jumlah kendaraan bermotor yang di Uji di tetapkan sebagai berikut :
a.  Registrasi Uji Kendaraan Perdana :
-     Mobil Angkutan                                   Rp. 75.000/6 Bulan.
-     Angkutan Jenis ke-IV / Roda Tiga    Rp. 15.000/6 Bulan.
b.  Mobil Barang, Traktor.                             Rp.37.000/6 Bulan.
c.   Kereta Tempelan / Gandengan             Rp. 37.000/6 Bulan/
d.  Mobil Bus                                                   Rp. 37.500/6 Bulan.
e.  Mobil Penumpang Umum / Taksi         Rp. 37.000/6 Bulan.
f.    Kendaraan Angkutan Jenis ke-IV / Roda Tiga Rp. 25.000/6 Bulan.
g.  Pengujian kendaraan yang dirubah/dimodifikasi Rp.75.000/6 Bulan.
h.  Numpang Uji Kendaraan                       Rp. 25.000/6 Bulan.
i.    Tanda Pengesahan Palt Uji (Peneng) Rp.   7.500/6 Bulan.
j.    Tanda Samping Kendaraan Bermotor Rp. 17.500/6 Bulan
k.   Pengujian Emisi Gas Buang :
-     Mobil Angkutan                                   Rp. 15.000/6 Bulan.
-     Sepeda Motor                                       Rp.   5.000/6 Bulan.
7.  Wilayah pemungutan di daerah tempat pelayanan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberikan.
8.  Masa retribusi adalah jangka waktu pengujian kendaraan bermotor yang berlaku selama 6 (Enam) Bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
Berdasarkan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatas, maka menjadi kewajiban bagi yang  wajib retribusi yang mendapatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor yang telah ditetapkan secara berkala sesuai dengan jenis Kendaraan yang di Uji, baik kendaraan wajib Uji yang berdomisili di Kota Gorontalo maupun kendaraan dari luar daerah untuk Numpang Uji.
4.2.       Deskripsi Hasil Penelitian. 
Sebelum mendeskripsikan hasil penelitian, terlebih dulu akan dijelaskan beberapa pengertian yang berkaitan dengan penelitian ini, adapun yang dimaksud dengan : 
1.  Lalu Lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan dijalan.
2.  Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
3.  Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
4.  Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak dijalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
5.  Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
6.  Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
7.  Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
8.  Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
9.  Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
10.  Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang diperoleh dari obyek penelitian, dimana dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara dan pedoman dokumentasi, serta jenis data yang dipakai adalah data sekunder berupa time series dengan periode waktu lima Tahun, maka diperoleh  data sekunder yakni data jenis kendaraan yang di layani atau yang di Uji pada balai pengujian kendaraan bermotor selang Tahun 2006-2010 dengan data target pendapatan asli daerah dari pengujian kendaraan bermotor serta realisasi penerimaan dan prosentase PAD Tahun 2006-2010.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang dilayani atau yang di Uji pada Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gorontalo terdiri dari :
1.  Mobil Bus, dengan Jenis Kendaraan Umum, Jenis Kendaraan Tak Umum dan Jenis Kendaraan Dinas.
2.  Mobil Barang yang terdiri dari :
a.  Truck, dengan Jenis Kendaraan Umum, Jenis Kendaraan Tak Umum dan Jenis Kendaraan Dinas.
b.  Pick Up, dengan Jenis Kendaraan Umum, Jenis Kendaraan Tak Umum dan Jenis Kendaraan Dinas.
c.   Tangki, dengan Jenis Kendaraan Umum, Jenis Kendaraan Tak Umum dan Jenis Kendaraan Dinas.
3.  Kereta Tempelan, dengan Jenis Kendaraan Tak Umum.
4.  Mobil Penumpang, dengan Jenis Kendaraan Umum dan Jenis Kendaraan Tak Umum.
Untuk lebih jelas data sekunder atau data dari Jenis Kendaraan yang dilayani atau yang di Uji pada balai pengujian kendaraan bermotor Kota Gorontalo selang Tahun 2006-2010 datanya dapat dilihat pada Lampiran 4.
            Berdasarkan data sekunder atau data jenis kendaraan pada lampiran 4 menunjukkan bahwa jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilayani atau yang di Uji pada balai pengujian kendaraan Kota Gorontalo setiap tahunnya bertambah atau mengalami peningkatan dengan penjelasannya sebagai berikut :
1.  Dimana pada Tahun 2006 jumlah kendaraan yang Uji mencapai 3677 Kendaraan dengan rincian jumlah jenis kendaraan sebagai berikut:
-     Umum         =   1159    Kendaraan.
-     Tak Umum =   2466    Kendaraan.
-     Dinas           =       52    Kendaraan.
2. Tahun 2007 jumlah kendaraan yang di Uji sebanyak 3813 Kendaraan dengan rincian jumlah jenis kendaraan sebagai berikut:
-     Umum         =   1187    Kendaraan.
-     Tak Umum =   2569    Kendaraan.
-     Dinas           =      57     Kendaraan.
3. Tahun 2008 jumlah kendaraan yang di Uji yakni 4108 Kendaraan dengan rincian jumlah jenis kendaraan sebagai berikut:
-     Umum         =   1194    Kendaraan.
-     Tak Umum =   2826    Kendaraan.
-     Dinas           =      88     Kendaraan.
2.  Tahun 2009 jumlah kendaraan yang di Uji sebanyak 4150 Kendaraan dengan rincian jumlah jenis jendaraan sebagai berikut:
-     Umum         =   1201    Kendaraan.
-     Tak Umum =   2858    Kendaraan.
-     Dinas           =      91     Kendaraan.
3.  sedangkan pada Tahun 2010 Kendaraan yang di Uji mencapai 4445 Kendaraan dengan rincian jumlah jenis kendaraan sebagai berikut:
-     Umum         =   1213    Kendaraan.
-     Tak Umum =   3138    Kendaraan.
-     Dinas           =      94     Kendaraan.
Jumlah jenis kendaraan yang di Uji Dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010 sebagai berikut :
-     Jenis Kendaraan Umum ( U )           =     5954       Kendaraan.
-     Jenis Kendaraan Tak Umum (TU)   =     13.857    Kendaraan.
-     Jenis Kendaraan Dinas ( D )             =     382          Kendaraan.
Jumlah Total                                        =     20.193    Kendaraan.
Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang di Uji dari  tahun 2006 sampai dengan 2010 hingga mencapai 20.193 Kendaraan pada balai pengujian kendaraan bermotor Kota Gorontalo dipengaruhi oleh banyaknya mobil barang Pick Up dengan jenis Kendaraan Tak Umum yang mencapai 7056 Kendaraan atau 34,95 % dan Mobil Barang Truck dengan jenis Kendaraan Tak Umum sebanyak 6203 Kendaraan atau 30,71 % sebagaimana tertera pada data jenis kendaraan pada lampiran 4.        
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari jenis Mobil Barang yang di Uji semakin bertambah, mengingat bahwa Kota Gorontalo sebagai Ibu Kota dari Provinsi Gorontalo yang merupakan salah satu tempat pusat pertokoan dan pusat perdagangan, sehingga Mobil Barang khusunya Kendaraan Pick Up dan Kendaraan Truck lebih banyak yang di Uji setiap tahunnya, yang di sebabkan oleh pemilik toko atau pedagang memiliki Mobil Barang yang melebihi dari Satu Unit Mobil Barang.
Dengan adanya pelabuhan barang dan pelabuhan veri/pelabuhan penyebrangan di Kota Gorontalo sehingga mempengaruhi banyaknya Mobil Barang dari luar daerah baik Kendaraan Pick Up maupun Kendaraan Truck dengan jenis kendaraan Tak Umum yang melaksanakan numpang di Uji pada  balai pengujian kendaraan bermotor Kota Goronralo, ini menunjukkan bahwa Visi dan Misi dari pada Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo dapat terwujud. 
Dari uraian sebelumnya dimana penataan administrasi kendaraan bermotor yang di Uji serta dari data jenis kendaraan pada lampiran 4 yang dijelaskan diatas, maka adapun Jumlah Kendaraan yang di Uji pada Tahun 2006-2010 yang merupakan Indikator dari Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan datanya adalah sebagai berikut :
Tabel. 1
Data Jumlah Kendaraan Yang di  Uji Tahun 2006-2010
Pada Balai Pengujian Kendaraan Bermotor

NO
TAHUN
JUMLAH KENDARAAN
1.
2006
3677
2.
2007
3813
3.
2008
4108
4.
2009
4150
5.
2010
4445
 Sumber Data : Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Tahun 2011
            Pada Tabel 1 ini menunjukkan bahwa perbandingan antara jumlah kendaraan yang di Uji pada tahun 2006 yakni 3677 kendaraan dengan yang di Uji di tahun 2007 yakni 3813 kendaraan, dimana kendaraan yang di Uji pada tahun 2007 mengalami peningkatan atau bertambahnya jumlah kendaraan yang di Uji sebanyak 136 kendaraan atau 96,43%.
Kendaraan yang di Uji pada tahun 2008 yakni 4108, berarti mengalami kenaikan atau bertambah sebanyak 295 kendaraan atau 92,81% dari kendaraan yang di Uji pada tahun 2007 hanya 3813 kendaraan. Tahun 2009 kendaraan yang di Uji naik lagi yakni 4150 kendaraan atau bertambah 42 kendaraan atau 98,98 % dari kendaraan yang di Uji di tahun 2008, sedangkan pada tahun 2010 kendaraan yang di Uji bertambah sebanyak 295 kendaraan atau 93,36% dimana pada tahun 2009 kendaraan yang di Uji hanya mencapai 4150 dan di tahun 2010 kendaraan yang menjadi 4445 kendaraan.
Balai pengujian kendaraan bermotor (BPKB) selain melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan melaksanakan penataan administrasi kendaraan bermotor yang di Uji, BPKB ini juga melaksanakan pengelolaan PAD serta penataan administrasi keuangan, dimana BPKB memiliki target PAD pengujian kendaraan bermotor yang merupakan rencana penerimaan PAD yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo guna memasukkan uang ke kas daerah, mengimbangi pengeluaran daerah serta upaya menutupi biaya operasional terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Gorontalo.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik (public service) khususnya kepada para pengguna jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, maka  ditetapkan target setiap tahun anggaran serta untuk mengevaluasi capaian target tersebut dapat dilihat dari laporan tahunan tentang realisasi penerimaan PAD, penataan administrasi keuangan yang di kelola di BPKB berupa target PAD pengujian kendaraan bermotor dengan realiasasi penerimaan PAD dan prosentase PAD yang datanya di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo adalah sebagai berikut :
Tabel. 2
Data Target PAD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Realisasi Penerimaan PAD dan Data Prosentase Tahun 2006-2010.

TAHUN
 Target PAD
 Realisasi Penerimaan PAD
 Prosentase
 Pengujian Kendaraan
 Pengujian Kendaraan
 Bermotor
 Bermotor

 (Rp)
 (Rp)
 %
2006
260.000.000
159.897.500
61.49
2007
275.000.000
173.819.500
63.20
2008
285.000.000
182.845.000
64.15
2009
380.500.000
278.340.000
73.15
2010
396.000.000
293.832.500
74.20
Sumber Data  :    Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi
                                    Kota Gorontalo. Tahun 2011.

Dari Tabel 2 ini akan diuraikan perhitungan prosentase antara target PAD pengujian kendaraan bermotor dengan realisasi penerimaan PAD pengujian kendaraan bermotor dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010 melalui perhitungan yang baku sering digunakan sebagai berikut :

Dari Tabel 2 dan perhitungan prosentase diatas, selanjutnya akan  ditunjukkan realisasi penerimaan atau Prosentase PAD Tahun 2006-2010 yang merupakan Indikator dari Pendapatan Asli Daerah dengan datanya adalah sebagai berikut :
Tabel. 3
Data Realisasi Penereimaan PAD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Prosentase PAD Tahun 2006-2010.


 Realisasi  Penerimaan PAD
PROSENTASE
PAD
TAHUN
 Pengujian Kendaraan
 Bermotor
%

 (Rp)
2006
159.897.500
61.49
2007
173.819.500
63.20
2008
182.845.000
64.15
2009
278.340.000
73.15
2010
293.832.500
74.20
Sumber Data :        Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi
                             Kota Gorontalo.

Dari Tabel 3 akan dijelaskan perbandingan realisasi penerimaan PAD pengujian kendaraan bermotor dan prosentase PAD dari Tahun 2006-2010 sebagai berikut :
1.   Pada Tahun 2006 capaian realisasi penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp 159.897.500 atau 61.49%.
2.  Untuk Tahun 2007 capain PAD meningkat dengan realisasi penerimaan PAD sebesar Rp. 173.819.500 atau 63.20%, terdapat peningkatan penerimaan PAD sebesar Rp. 13.922.000 atau 36,80% dari  capain di Tahun 2006.
3.  Tahun 2008 capaian penerimaan PAD sebesar Rp. 182.845.000 atau 64.15%, capaian penerimaan PAD meningkat yakni sebesar Rp. 9.025.500 atau 35,85% dari capaian di Tahun 2007.
4.  Tahun 2009 dengan capaian penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 278.340.000 atau 73.15%. terdapat kenaikan penerimaan PAD sebesar Rp. 95.495.000 atau 26,85 % dari capaian di Tahun 2008.
5.  Tahun 2010 penerimaan PAD meningkat sebesar Rp. 293.832.500 atau 74.20% dari capaian di Tahun 2009, terdapat peningkatan realisasi penerimaan PAD sebesar Rp. 15.492.500 atau 25,80%. 
Dengan adanya peningkatan realisasi atau prosentase penerimaan PAD pengujian kendaraan bermotor setiap tahunnya sehingga dapat mendekati target atau mengejar target yang ditetapkan setiap tahun anggaran walaupun target yang ditetapkan setiap tahun anggaran meningkat sebagaimana terdapat pada Tabel 2.
Upaya dari Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo dan BPKB guna mengoptimalkan realisasi penerimaan PAD pengujian kendaraan bemotor untuk mendekati target yang ditetapkan setiap tahun anggaran dan mengoptimalkan pelayanan pengujian  kendaraan bermotor, salah satu usaha yang dilakukan adalah menyelenggarakan operasi terpadu yang terdiri dari anggota Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo dan Penguji serta staf BPKB gabungan dengan pihak Kepolisian atau pihak Lantas Polres Kota Gorontalo.  
Dalam operasi terpadu tersebut jika didapatkan kendaraan yang masa berlaku dari Uji kendaraan yang tercantum pada buku Uji (Buku Kir) setelah diperiksa sudah melawati waktu yang ditetapkan, maka Penguji dan staf BPKB langsung memberikan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditempat operasi yakni dari aspek penataan administrasi pengujian dari kendaraan tersebut, sedangkan dari aspek teknis hanya sebagian komponen saja yang diperiksa.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan langsung oleh Penguji dan staf BPKB ditempat operasi bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, baik dari aspek administrasi maupun dari aspek teknis serta memberikan kepuasan kepada pemilik kendaraan tersebut dengan sasaran untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang di layani atau di Uji serta meningkatkan penerimaan PAD pengujian kendaraan bermotor serta mengejar target yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Jasa pelayanan yang langsung diberikan diatas identik dengan yang dikemukakan oleh Lukman (1999:10) bahwa Kunci dari pada pelayanan adalah mampu memenuhi harapan konsumen. 
4.3.       Pembahasan.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah, maka untuk mengetahui hubungannya dinyatakan melalui tabel sebagai berikut :
Tabel. 4
Hubungan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor indikatornya adalah Jumlah Kendaraan yang di Uji Tahun 2006-2010 (Tabel.1) dengan Pendapatan Asli Daerah indikatornya Prosentase PAD Tahun 2006-2010 (Tabe.3).

TAHUN
JUMLAH
PROSENTASE



Kendaraan yang di UjI
Pendapatan



di Balai PKB
Asli Daerah
XY
X
Y



2006
3677
61.49
13520329
3781
226098
2007
3813
63.20
14538969
3994
240981
2008
4108
64.15
16875664
4115
263528
2009
4150
73.15
17222500
5350
303572
2010
4445
74.20
19758025
5505
329819
Jumlah
åx 20193
åY 336.19
åx² 81915487
åY² 22745
åXY 1363998
Sumber Data  : Dari Tabel 1 dan Tabel 3 telah di olah Penulis.

Dimana :
           n =  5                                             å = 81915487  
      åX  =  20193                                             å = 22745
      åY  =  336.19                                           åXY= 1363998       
Berdasarkan Tabel 4 untuk mengetahui berapa besar Nilai hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah menggunakan Rumus Koefisien Pearson, sebagai berikut :
Dimana :     
n  =   JumlahTahun yang diteliti.
X  =   Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Y =   Pendapatan Asli Daerah.
r   =   Koefisien Korelasi Pearson. 







  
Nilai r = 0.8758 memberikan arti bahwa antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah terdapat hubungan positif dan tinggi atau kuat, ini berarti bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor naik, maka pendapatan asli daerah naik.
Tabel.5
Interval Nilai Koefisien Korelasi dan Kekuatan Hubungan

No
Interval Nilai
Kekuatan Hubungan
1
KK = 0,00
Tidak ada
2
0,00 < KK ≤ 0,20
Sangat rendah atau lemah sekali
3
0,20 < KK ≤ 0,40
Rendah atau lemah tapi pasti
4
0,40 < KK ≤ 0,70
Cukup berarti atau sedang
5
0,70 < KK ≤ 0,90
Tinggi atau Kuat
6
0,90 < KK ≤ 1,00
Sangat tinggi atau kuat sekali, dapat di andalkan
7
KK = 1,00
Sempurna
Iqbal Hasan (2006 : 44 )
Catatan:
1.     Interval nilai KK dapat bernilai positif atau negatif.
2.      Nilai KK positif berarti korelasi positif.
3.      Nilai KK negatif berarti korelasi negatif. 
Untuk mencari Koefisien Penentu (KP) dirumuskan sebagai berikut: KP=(KK)2 x 100% dimana Nilai Koefisien Korelasi (KK)2 sama dengan Nilai r yakni 0,8758.­
KP = (KK)2 x 100%
KP = (0,8758)2 x 100%
KP = 76,70%
            Nilai KP=76,70%, memberikan pengertian bahwa variasi naik turunnya pendapatan asli daerah disebabkan oleh pelayanan pengujian kendaraan yang mencapai 76,70%, dan selebihnya 23,30% disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdapat hubungan hubungan positif dan tinggi atau kuat antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo.

















BAB V
PENUTUP
5.1.       Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dari hubungan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli daerah, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.  Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek administrasi yakni dari jumlah kendaraan yang di Uji dari Tahun 2006-2010 mengalami peningkatan, yang dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan  penerimaan pendapatan asli daerah dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010.
2.  Jumlah total kendaraan yang di Uji Tahun 2006-2010 mencapai 20.193 Kendaraan salah satu penyebabnya adalah banyaknya jenis kendaraan Tak Umum yakni Mobil barang Pick Up yang mencapai 7056 Kendaraan atau 34,95 % dan Mobil Barang Truck yang mencapai 6203 Kendaraan atau 30,71 %, yang mengakibatkan penerimaan PAD tahun 2006-2010 juga meningkat.
3.  Hubungan antara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan pendapatan asli adalah positif dan tinggi atau kuat, ini berarti jika pelayanan pengujian kendaraan bermotor meningkat maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Demikian juga sebaliknya, penyebab meningkatnya pendapatan asli daerah yang diakibatkan dari meningkatnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
5.2.        Saran.
Berdasarkan yang telah diuraiakan sebelumnya dalam penelitian ini maka penulis menyampaikan beberapa saran antara lain: 
1.  Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilihat dari aspek teknis untuk pemeriksaan fisik kendaraan atau komponen-komponen pada kendaraan yang akan di Uji, maka perlu penambahan tenaga Penguji dengan mengirimkan pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pengujian Kendaraan bermotor. Dari aspek administrasi untuk meningkatkan penerimaan PAD, mengikutsertakan pegawai pada diklat mengenai pengelolaan keuangan daerah atau pengelolaan PAD.
2.  Pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan langsung ditempat operasi terpadu/gabungan, agar pemeriksaan fisik kendaraan lebih efektif dan efisien, maka pihak UPKB harus mengadakan alat Uji kendaraan keliling, dimana alat Uji keliling ini digunakan pada lokasi operasi terpadu yang bersifat tidak tetap.
3.  Agar pemilik kendaraan bermotor yang wajib Uji lebih memahami atau mengerti tentang tujuan, manfaat dan sasaran dari pada pengujian kendaraan bermotor, maka Pihak Dishubinfokom secara rutin memberikan informasi melalui media cetak maupun media elektronik sehingga tujuan, manfaat dan sasaran dari pada  pengujian kendaraan bermotor serta peningkatan penerimaan PAD dapat tercapai. 
DAFTAR PUSTAKA

Boediono.
2003, Pelayanan Prima Perpajakan. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Bungin, Burhan.
2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif. Komunikasi,Ekonomi, dan Kebijakan Publik serta ilmu-ilmu sosial lainnya.Prenada Media Group. Jakarta.

Darise, Nurlan.
2006, Pengelolaan Keuangan Daerah. PT. Indeks.

Dwiyanto Agus.
2005, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Halim dan Damayanti.
2007, Seri Bunga Rampai Manjemen Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Yogyakarta.

Hasan, Ikbal.
2006, Analisis Data Penelitian dengan Statistik. Penerbit : Bumi Aksara. Jakarta.

Kirom, Bahrul.
2010, Mengukur Kinerja Pelayanan dan Kepuasan Konsumen. Pustaka Reka Cipta. Bandung.

Kuncoro.
2004, Otonomi dan Pembangunan Daerah,Reformasi,Perencanaan, Strategi dan Peluang. Erlangga. Jakarta.

Kotler, Philip.
1990, Manajemen Pemasaran (Analisis, Perencanaan, dan Pengendalian).PT. Gelora  Aksara Pratama. Jakarta.
digilib.ibii.ac.id/index.php?p=show_detail&id=819 ( Di Akses hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2011)

Lukman, Sampura.
1999.Manajemen Kualitas Pelayanan. PT. STIA-Lan Press. Jakarta.

Mardiasmo.
2004, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah.
2010, Akuntansi Sektor Publik. CV. Andi Offset. Yogyakarta.
Moenir, H.A.S.
(2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bandung: Bumi Aksara.

Ratminto.
2005, Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.

Riduwan.
2010, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta. Bandung.

Sinambela,dkk.
2008, Reformasi Pelayanan Publik. Teori,Kebijakan & implementasi. PT.Bumi Aksara. Jakarta.

Sugiyono.
2010, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta,CV Bandung

Surjadi,
2009, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik.PT. Refika Aditama, Bandung.

Warella, Y.
1997, Administrasi Negara dan Kualitas Pelayanan Publik. Universitas Diponegoro. Semarang. www.linkpdf.com/.../analisis-kualitas-pelayanan-di-upt-pkb-wilayah-ii-jagakarsa-.pdf. (Di Akses hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2011).

Widjaja, HAW.
2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. PT Raja Grafindo Perkasa. Jakarta. www.belbuk.com/otonomi-daerah-dan-daerah-otonom-p-7971.html - Tembolok - (Di Akses hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2011).

Dokumen:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.2008,Perubahan Kedua. Fokusmedia. Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
          1994,Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1076/KP.108 /DRJD/2005. Tentang Kompotensi Penguji Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2006,Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi.

Pengertian Kendaraan Bermotor.

1 komentar: